
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah tegas dalam menuntaskan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Sebagai bentuk keseriusan dalam mengusut tuntas kasus yang menyita perhatian publik ini, Kejagung telah membentuk sebuah tim khusus yang beranggotakan sembilan orang jaksa terpilih. Keputusan ini diambil untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan, profesional, dan akuntabel, mengingat posisi Febrie Adriansyah yang sebelumnya merupakan pejabat tinggi di korps Adhyaksa.
Kepastian pembentukan "Tim 9" ini disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers yang digelar di Gedung Kejagung, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026). Dalam keterangannya, Anang menjelaskan bahwa institusinya telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai landasan hukum bagi tim ini untuk bekerja. Pembentukan tim khusus ini dinilai krusial untuk mengonsolidasikan bukti-bukti serta mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin terkait dengan kasus tersebut.
"Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, kita membentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang yang memiliki rekam jejak mumpuni dalam menangani perkara tindak pidana korupsi berskala besar," ujar Anang di hadapan para awak media.
Dominasi Alumni KPK dalam Tim Khusus
Salah satu poin paling menarik dari komposisi Tim 9 ini adalah dominasi para jaksa yang memiliki riwayat karier di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kejagung sengaja menarik pulang para talenta terbaiknya yang pernah "bersekolah" dan bertugas di lembaga antirasuah tersebut untuk menangani kasus ini. Strategi ini dipandang sebagai upaya Kejagung untuk mengadopsi standar investigasi KPK yang dikenal ketat dan sistematis dalam mengungkap kasus-kasus korupsi yang kompleks.
Anang menegaskan bahwa pemilihan anggota tim tidak dilakukan sembarangan. Mereka dipilih berdasarkan kompetensi, integritas, dan pengalaman panjang dalam membedah kasus rasuah yang melibatkan pejabat negara. "Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK ini memiliki insting penyidikan yang sangat tajam, terutama dalam hal pelacakan aset dan pembuktian unsur pidana korupsi," tambahnya.
Dari sembilan anggota yang ditunjuk, hanya dua orang, yakni Rinaldi dan Hari Wibowo, yang tercatat belum pernah meniti karier di KPK. Namun, keduanya tetap memiliki rekam jejak yang solid di lingkungan Kejagung, sehingga kehadiran mereka tetap menjadi pelengkap kekuatan tim dalam melakukan investigasi menyeluruh.
Profil dan Posisi Strategis Anggota Tim 9
Seluruh anggota Tim 9 saat ini memegang jabatan-jabatan strategis di lingkungan Kejagung. Berikut adalah daftar lengkap nama-nama anggota tim tersebut beserta jabatan mereka saat ini:
- Agus Salim: Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas). Beliau dikenal sebagai sosok yang sangat teliti dalam urusan audit keuangan negara.
- Muhibuddin: Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara. Memiliki pengalaman luas dalam memimpin wilayah hukum yang kompleks.
- Chatarina Girsang: Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung. Keahliannya dalam melacak aset hasil kejahatan (asset recovery) menjadi kunci dalam kasus ini.
- Riyono: Inspektur Keuangan I pada Jamwas. Rekan kerja Agus Salim yang memiliki spesialisasi dalam pengawasan internal.
- Agus Sahat: Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjam-Pidum). Memiliki kapasitas manajerial yang kuat dalam mengoordinasikan administrasi perkara.
- Irene Putrie: Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun). Memiliki kepakaran mendalam dalam aspek legalitas hukum.
- Renaldi: Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Banten. Salah satu dari dua anggota tim yang memiliki latar belakang murni dari korps Kejaksaan tanpa riwayat tugas di KPK, namun dikenal memiliki integritas tinggi.
- Zet Tadung Allo: Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer. Pengalamannya di bidang penuntutan akan sangat krusial saat perkara ini dilimpahkan ke meja hijau.
- Hari Wibowo: Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Merupakan anggota kedua yang menjadi penyeimbang dalam tim investigasi ini.
Tantangan dan Harapan Publik
Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah merupakan ujian besar bagi kredibilitas Kejaksaan Agung. Sebagai mantan Jampidsus, posisi Febrie tentu memiliki pengaruh besar di internal organisasi. Oleh karena itu, pembentukan tim yang didominasi oleh "orang luar" atau jaksa yang telah ditempa di lingkungan KPK diharapkan dapat meminimalisir adanya konflik kepentingan (conflict of interest).
Publik saat ini menaruh harapan besar agar Tim 9 dapat bekerja secara independen tanpa intervensi dari pihak mana pun. Kejagung sendiri menegaskan bahwa status Febrie Adriansyah saat ini masih sebagai tersangka. Dengan adanya dukungan dari ahli-ahli hukum dan penyidik berpengalaman, diharapkan kasus ini dapat segera rampung dan dilimpahkan ke pengadilan (P-21).
Kejaksaan Agung menyadari bahwa kepercayaan publik adalah mata uang yang paling berharga. Melalui Tim 9, Kejagung ingin mengirimkan pesan kuat kepada masyarakat bahwa hukum tidak pandang bulu, bahkan terhadap mantan pejabat tinggi yang pernah menjabat di posisi krusial dalam pemberantasan korupsi sekalipun.
Fokus Penyidikan ke Depan
Dalam beberapa waktu ke depan, Tim 9 akan memfokuskan pekerjaannya pada beberapa aspek utama. Pertama, melakukan pendalaman terhadap tiga Sprindik yang telah diterbitkan untuk memperkuat alat bukti. Kedua, melakukan pelacakan terhadap aliran dana yang diduga mengalir ke kantong pribadi atau pihak lain terkait jabatan Febrie sebelumnya. Ketiga, melakukan koordinasi dengan lembaga terkait seperti PPATK untuk menelusuri transaksi keuangan yang mencurigakan.
Dengan kombinasi antara jaksa alumni KPK yang berpengalaman dalam follow the money dan jaksa-jaksa senior Kejagung yang memahami anatomi birokrasi di internal, tim ini diyakini mampu menyusun dakwaan yang kokoh. Harapannya, proses hukum ini tidak hanya sekadar formalitas, melainkan benar-benar mampu membongkar praktik korupsi yang terjadi di tubuh institusi hukum.
Kasus Febrie Adriansyah kini berada di tangan orang-orang pilihan. Masyarakat akan terus memantau setiap perkembangan yang dihasilkan oleh Tim 9 ini. Jika tim ini berhasil membuktikan dakwaannya di pengadilan, hal ini akan menjadi catatan sejarah penting bagi penegakan hukum di Indonesia, sekaligus membuktikan bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari jeratan hukum jika terbukti melakukan pelanggaran serius terhadap negara.
